KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali untuk menunjang kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Status KEK Kura Kura ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali. KEK Kura Kura Bali ditetapkan seluas 498 hektare (ha) yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menerangkan, hingga tahun 2052 mendatang, KEK Kura Kura Bali diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja sebanyak 99.853 orang.
"Target penyerapan tenaga kerja tersebut hingga tahun 2052. Tenaga kerja langsungnya sebanyak 35.036 orang dan tidak langsung sebanyak 64.817 orang," kata Susiwijono kepada KONTAN, Minggu (9/4).
Badan Usaha Pengusul KEK tersebut adalah PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Adapun target investasi di KEK Kura Kura Bali hingga tahun 2052 mencapai Rp 104,4 triliun. Target itu terbagi menjadi investasi kawasan sebesar Rp 7,9 triliun, investasi lahan senilai Rp 6,6 triliun, dan investasi pelaku usaha (tenant) sebesar Rp 89,9 triliun.
Kegiatan utama yang dapat dilakukan di KEK tersebut meliputi industri pariwisata. Yakni, pengembangan Kawasan Marina Terintegrasi (Marina Mixed-use & Integrated Resort), serta akomodasi baik berupa hotel dan resort bintang 5 dan bintang 6.
Selain pariwisata, KEK Kura Kura Bali juga digunakan untuk pengembangan kegiatan industri kreatif. Kegiatan industri kreatif ini meliputi education center (UID Tsinghua SEA Executive Education Center), tech park, mixed use commercial center, dan lifestyle wellness center.
Saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052, KEK Kura Kura Bali ini ditargetkan bisa menyumbang devisa sebesar US$ 31,8 miliar.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Sanny Iskandar menilai, faktor yang menentukan dalam keberhasilan KEK, yakni kemampuan pemrakarsa dalam menyediakan pendanaan.