PSBB Jakarta Jilid II Dilematis bagi Pebisnis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, mulai hari ini (14/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu sebagai respons atas lonjakan kasus baru Covid-19 di Jakarta.
Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sejumlah aturan dibanding PSBB jilid pertama (10 April-3 Juni) dan PSBB transisi (4 Juni-13 September). Di sisi lain, pelonggaran aktivitas seperti dalam PSBB transisi masih dipertahankan (lihat infografik di halaman 2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan