ILUSTRASI. Kawasan bisnis dan perkantoran di Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung k
Reporter: Ika Puspitasari, Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri, Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian, Nur Qolbi, Selvi Mayasari | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, mulai hari ini (14/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu sebagai respons atas lonjakan kasus baru Covid-19 di Jakarta.
Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sejumlah aturan dibanding PSBB jilid pertama (10 April-3 Juni) dan PSBB transisi (4 Juni-13 September). Di sisi lain, pelonggaran aktivitas seperti dalam PSBB transisi masih dipertahankan (lihat infografik di halaman 2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.