Berita Ekonomi

PSBB Jakarta Jilid II Dilematis bagi Pebisnis

Senin, 14 September 2020 | 07:46 WIB
PSBB Jakarta Jilid II Dilematis bagi Pebisnis

ILUSTRASI. Kawasan bisnis dan perkantoran di Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat secara tidak langsung k

Reporter: Ika Puspitasari, Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri, Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian, Nur Qolbi, Selvi Mayasari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, mulai hari ini (14/9) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu sebagai respons atas lonjakan kasus baru Covid-19 di Jakarta.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sejumlah aturan dibanding PSBB jilid pertama (10 April-3 Juni) dan PSBB transisi (4 Juni-13 September). Di sisi lain, pelonggaran aktivitas seperti dalam PSBB transisi masih dipertahankan (lihat infografik di halaman 2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru