KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini Senin (14/9). Pemberlakuan PSBB ini sekaligus mencabut status PSBB Transisi yang telah diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu.
Meskipun memberlakukan PSBB, namun aturan yang ditetapkan tidak seketat yang dibayangkan sebelumnya atau PSBB yang berlaku awal April hingga awal Juni lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.