Puluhan Perusahaan Berminat Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengevaluasi dan memverifikasi 66 perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut.
Prosedur itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun beleid turunannya antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 26/2023.
