KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengevaluasi dan memverifikasi 66 perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut.
Prosedur itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun beleid turunannya antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 26/2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.