Pungutan Cukai Minuman Manis Mulai Semester II
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan ini akan berlaku pada semester II 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pengenaan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
