KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini memberi angin segar bagi emiten CPO dan diharapkan akan berdampak positif ke pergerakan sahamnya.
Meski sentimen ini dapat mengangkat harga saham emiten CPO, namun efeknya cenderung terbatas. Pasalnya, setelah 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor CPO akan kembali berlaku progresif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.