ILUSTRASI. Dihapusnya pungutan ekspor CPO akan mendorong saham CPO. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini memberi angin segar bagi emiten CPO dan diharapkan akan berdampak positif ke pergerakan sahamnya.
Meski sentimen ini dapat mengangkat harga saham emiten CPO, namun efeknya cenderung terbatas. Pasalnya, setelah 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor CPO akan kembali berlaku progresif.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.