Pungutan Ekspor Dihapus, Angin Segar untuk Saham CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini memberi angin segar bagi emiten CPO dan diharapkan akan berdampak positif ke pergerakan sahamnya.
Meski sentimen ini dapat mengangkat harga saham emiten CPO, namun efeknya cenderung terbatas. Pasalnya, setelah 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor CPO akan kembali berlaku progresif.
