Purbaya Aktifkan Bea Masuk Antidumping BOPET
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, China, serta Thailand. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, praktik dumping produk BOPET dari ketiga negara masih terjadi dan dinilai dapat merugikan industri domestik. Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI), yang menemukan bahwa harga ekspor produk impor lebih rendah dibandingkan nilai normalnya.
