Pusat Finansial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia semakin mantap mempersiapkan pembentukan pusat keuangan internasional atawa international financial center (IFC). Rancangan undang-undang soal pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
Tentu saja, masih butuh waktu sampai PFII benar-benar berdiri. Pemerintah juga belum mematok target waktu khusus kapan IFC ala Indonesia ini mulai beroperasi. Bila sudah beroperasi, salah satu harapannya, pusat finansial ini bisa lebih mudah menarik dana investasi dari asing ke dalam negeri, termasuk untuk pembiayaan proyek-proyek prioritas pemerintah.
Cuma, kalau berkaca dari kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, sepertinya akan tetap sulit untuk menarik dana besar-besaran ke dalam negeri, meski melalui IFC.
Kemarin, MSCI mengumumkan Indonesia tetap merupakan emerging market dalam MSCI Market Classification Review. Jadi, kekhawatiran pelaku pasar Indonesia kehilangan status emerging market dan turun menjadi frontier market masih belum terjadi.
Tapi, posisi Indonesia belum aman. MSCI mengatakan akan melakukan evaluasi kembali di November 2026. MSCI masih konsistensi pelaksanaan perbaikan sejumlah hal yang dianggap jadi masalah.
Mengingatkan saja, beberapa hal yang dipermasalahkan MSCI sebelum ini antara lain transparansi kepemilikan saham, kualitas informasi pasar, serta kemudahan bagi investor global memahami pasar Indonesia. Jadi, bisa dibilang, sebelum ini Indonesia masih kurang di faktor-faktor tersebut. Padahal, semuanya adalah faktor yang menentukan kesuksesan sebuah IFC.
Jadi, sebelum pusat finansial internasional beroperasi, Indonesia perlu berbenah besar-besaran. Kalau investor asing masih hati-hati dan masih mempertanyakan transparansi di pasar saham, yang merupakan bagian dari pasar keuangan, akan sulit bagi IFC untuk menarik masuk dana asing secara optimal.
Selain soal transparansi, Indonesia juga perlu berbenah soal kepastian hukum. Masih ada kejadian pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, hanya untuk kemudian mencabut lagi kebijakan tersebut setelah mendapat penolakan. Ketidakpastian hukum adalah sesuatu yang dihindari investor.
Selain itu, sumber daya manusia di sektor keuangan juga perlu ditingkatkan. Saat ini, sumber daya manusia yang memiliki keahlian di sektor keuangan masih terbatas.
