Pusat Finansial dan Bayang-Bayang Surga Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ambisi pemerintah membangun pusat keuangan internasional mulai dikebut. Selasa (23/6) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU PFII memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
