Syarat Modal Bagi Unitlink Makin Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan syarat modal inti perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink berpotensi mengubah peta persaingan industri. Batas modal inti akan mencapai Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Sebelum mencapai level ini, perusahaan asuransi wajib memiliki modal inti minimal Rp 500 miliar hingga akhir 2028. Ketentuan ini lebih tinggi dari aturan saat ini yang mensyaratkan modal minimal Rp 250 miliar, berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
