Putusan Kasus Asuransi Jiwasraya, Manajer Investasi Ini Divonis Bebas
Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:35 WIB
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja membebaskan Sinarmas Asset Management dalam kasus Jiwasraya.
Sinarmas Asset Management adalah salah satu dari 12 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi ini. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga tidak pernah mendapat sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik oleh Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.