Berita Keuangan

Putusan Kasus Asuransi Jiwasraya, Manajer Investasi Ini Divonis Bebas

Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:35 WIB
Putusan Kasus Asuransi Jiwasraya, Manajer Investasi Ini Divonis Bebas

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja membebaskan Sinarmas Asset Management dalam kasus Jiwasraya.     

Sinarmas Asset Management adalah salah satu dari 12 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi ini. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga tidak  pernah mendapat sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik oleh Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru