Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja membebaskan Sinarmas Asset Management dalam kasus Jiwasraya.
Sinarmas Asset Management adalah salah satu dari 12 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi ini. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga tidak pernah mendapat sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik oleh Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.