Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta baru saja membebaskan Sinarmas Asset Management dalam kasus Jiwasraya.
Sinarmas Asset Management adalah salah satu dari 12 manajer investasi yang terseret dalam kasus korupsi ini. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Sinarmas Asset Management tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga tidak pernah mendapat sanksi dari regulator yang mengawasinya, baik oleh Bursa Efek Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG