Putusan MK Ubah Konstelasi Politik, Jalan Anies Kembali Terbuka di Pilkada Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mengubah konstelasi dan peta politik menjelang pilkada serentak di sejumlah daerah. Salah satu kontestasi yang menjadi sorotan adalah Pilkada Jakarta.
MK kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Ada Kans Pemangkasan BI Rate, Namun Perlu Hati-Hati
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.