Putusan MK Ubah Konstelasi Politik, Jalan Anies Kembali Terbuka di Pilkada Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada mengubah konstelasi dan peta politik menjelang pilkada serentak di sejumlah daerah. Salah satu kontestasi yang menjadi sorotan adalah Pilkada Jakarta.
MK kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Ada Kans Pemangkasan BI Rate, Namun Perlu Hati-Hati
