Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal berlangsung serentak pada November mendatang. Peta politik terkait pilkada sangat mungkin berubah setelah pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024.
Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
