KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal berlangsung serentak pada November mendatang. Peta politik terkait pilkada sangat mungkin berubah setelah pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024.
Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.