Putusan WTO Belum Inkrah, Uni Eropa Bisa Banding

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia. Permintaan itu menyusul kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan nomor perkara DS618.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan putusan panel WTO sudah jelas memenangkan Indonesia. Panel menyatakan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi ilegal dan ancaman kerugian industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia tidak terbukti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan