Putusan WTO Belum Inkrah, Uni Eropa Bisa Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) atas produk biodiesel asal Indonesia. Permintaan itu menyusul kemenangan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan nomor perkara DS618.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan putusan panel WTO sudah jelas memenangkan Indonesia. Panel menyatakan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi ilegal dan ancaman kerugian industri biodiesel Eropa akibat ekspor dari Indonesia tidak terbukti.
