KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan, muncul kasus Rafael Alun Trisambodo yang berbuntut pada kemarahan publik. Reformasi perpajakan yang selama ini berjalan dianggap tanpa hasil.
Sedangkan beberapa pihak menilai jika reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanyalah jalan singkat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa melakukan reformasi struktural seperti memperbaiki administrasi pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.