KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan dilakukan setelah Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3) lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.