KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan dilakukan setelah Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3) lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
