KONTAN.CO.ID - Hari ini, tanggal 14 Februari 2024, Indonesia menggelar pemilihan presiden (pilpres) untuk memilih pemimpin bangsa dan pemilihan legislatif (pileg) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak ada alasan bagi pemegang hak pilih untuk tidak hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara sebagai kewajiban warga negara yang baik. Meskipun sebagian rakyat masih marah terhadap para pemimpin bangsa dan calon pemimpin bangsa saat ini, serta kecewa terhadap wakil rakyat dan calon wakil rakyat sekarang ini.
