KONTAN.CO.ID - Hari ini, tanggal 14 Februari 2024, Indonesia menggelar pemilihan presiden (pilpres) untuk memilih pemimpin bangsa dan pemilihan legislatif (pileg) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak ada alasan bagi pemegang hak pilih untuk tidak hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara sebagai kewajiban warga negara yang baik. Meskipun sebagian rakyat masih marah terhadap para pemimpin bangsa dan calon pemimpin bangsa saat ini, serta kecewa terhadap wakil rakyat dan calon wakil rakyat sekarang ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.