KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah diwajibkan memiliki modal inti Rp 2 triliun di akhir 2021, nyatanya sejumlah bank masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Hingga Maret 2022, ada delapan bank bermodal inti di bawah Rp 2 triliun.
Namun, tiga di antaranya tidak perlu harus memiliki modal inti Rp 3 triliun lantaran termasuk dalam kelompok usaha bank (KUB). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp 1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan