Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah diwajibkan memiliki modal inti Rp 2 triliun di akhir 2021, nyatanya sejumlah bank masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Hingga Maret 2022, ada delapan bank bermodal inti di bawah Rp 2 triliun.
Namun, tiga di antaranya tidak perlu harus memiliki modal inti Rp 3 triliun lantaran termasuk dalam kelompok usaha bank (KUB). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp 1 triliun.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG