Rancangan Aturan Baru Pelaporan Bank Umum, Bank Wajib Lapor Mulai SBDK Sampai Modal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyederhanaan pelaporan bank umum menggunakan Aplikasi Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Apolo). Untuk itu, OJK akan menyusun peraturan OJK yang mengatur pelaporan bank umum melalui system Apolo.
OJK menyebut, seiring dengan digitalisasi, pelaporan yang selama ini masih disampaikan dalam bentuk dokumen cetak perlu disederhanakan. Ini juga dilakukan dalam mendukung fungsi pengawasan OJK di sektor perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan