Rancangan Aturan Baru Pelaporan Bank Umum, Bank Wajib Lapor Mulai SBDK Sampai Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyederhanaan pelaporan bank umum menggunakan Aplikasi Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Apolo). Untuk itu, OJK akan menyusun peraturan OJK yang mengatur pelaporan bank umum melalui system Apolo.
OJK menyebut, seiring dengan digitalisasi, pelaporan yang selama ini masih disampaikan dalam bentuk dokumen cetak perlu disederhanakan. Ini juga dilakukan dalam mendukung fungsi pengawasan OJK di sektor perbankan.
