KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai bergulir. Komisi XI DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta masukan dalam pembahasan RUU KUP ini.
Sebagai catatan, RUU KUP akan mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) baik insentif maupun pajak bagi perusahaan rugi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengenaan objek baru PPN barang dan jasa, hingga rencana pungutan pajak karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.