Rasio Pajak di Indonesia Masih Jalan di Tempat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Padahal, segala jurus telah ditempuh pemerintah untuk mengerek tax ratio yang selama ini masih di bawah 10% terhadap PDB.
Upaya mengerek tax ratio mulai dari menggelar program pengampunan pajak tax amnesty pada 2015, lalu pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI), program revaluasi aset, hingga berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang digelar Direktorat Jenderal Pajak.
