Berita Makro

Rasio Pajak di Indonesia Masih Jalan di Tempat

Rabu, 27 Juli 2022 | 07:07 WIB
Rasio Pajak di Indonesia Masih Jalan di Tempat

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Padahal, segala jurus telah ditempuh pemerintah untuk mengerek tax ratio yang selama ini masih di bawah 10% terhadap PDB.

Upaya mengerek tax ratio mulai dari menggelar program pengampunan pajak tax amnesty pada 2015, lalu pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI), program revaluasi aset, hingga berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang digelar Direktorat Jenderal Pajak. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru