Rasio Pajak di Indonesia Masih Jalan di Tempat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Padahal, segala jurus telah ditempuh pemerintah untuk mengerek tax ratio yang selama ini masih di bawah 10% terhadap PDB.
Upaya mengerek tax ratio mulai dari menggelar program pengampunan pajak tax amnesty pada 2015, lalu pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI), program revaluasi aset, hingga berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang digelar Direktorat Jenderal Pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan