KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah gagal mengerek rasio perpajakan alias tax ratio. Di 2024, rasio perpajakan justru merosot.
Kondisi ini akan semakin menyulitkan langkah pemerintah untuk mencapai target tax ratio sebesar 23% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2029 mendatang, sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.