ILUSTRASI. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok sejauh ini belum mencapai target. Hingga 30 November 2022 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 209,91 triliun.
Meski demikian, penerimaan CHT per 30 November tahun ini lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 161,69 triliun, atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG