KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok sejauh ini belum mencapai target. Hingga 30 November 2022 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 209,91 triliun.
Meski demikian, penerimaan CHT per 30 November tahun ini lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 161,69 triliun, atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.