Berita Makro

Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Rp 186,82 Triliun

Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:25 WIB
Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Rp 186,82 Triliun

ILUSTRASI. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok sejauh ini belum mencapai target. Hingga 30 November 2022 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 209,91 triliun.

Meski demikian, penerimaan CHT per 30 November tahun ini lebih tinggi daripada periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 161,69 triliun, atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru