KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis regulasi baru terkait kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.
"Regulasi ini sangat mendesak untuk menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," ungkap Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (10/5).
