Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis regulasi baru terkait kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.
"Regulasi ini sangat mendesak untuk menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," ungkap Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (10/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.