Berita Kebijakan

Regulasi Baru Bisa Atasi Tunggakan Minyak Goreng

Jumat, 12 Mei 2023 | 06:05 WIB
Regulasi Baru Bisa Atasi Tunggakan Minyak Goreng

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis regulasi baru terkait kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.

"Regulasi ini sangat mendesak untuk menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," ungkap Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (10/5).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru