KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis regulasi baru terkait kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha.
"Regulasi ini sangat mendesak untuk menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," ungkap Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (10/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.