Berita Ekonomi

Regulasi PPN Harus Tepat Sasaran & Adil

Kamis, 24 Juni 2021 | 08:15 WIB
Regulasi PPN Harus Tepat Sasaran & Adil

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan yang digaungkan Kementerian Keuangan hujan kritik sejumlah pihak. Terutama polemik rencana pemerintah berencana memungut pajak dari barang-barang kebutuhan pokok yang akan membebani masyarakat. 

Berdasarkan draf perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dihimpun KONTAN mengatur bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, lebih tinggi dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, dengan tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang dan jasa tertentu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru