Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan yang digaungkan Kementerian Keuangan hujan kritik sejumlah pihak. Terutama polemik rencana pemerintah berencana memungut pajak dari barang-barang kebutuhan pokok yang akan membebani masyarakat.
Berdasarkan draf perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dihimpun KONTAN mengatur bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, lebih tinggi dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, dengan tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang dan jasa tertentu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.