KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agenda reformasi perpajakan yang digaungkan Kementerian Keuangan hujan kritik sejumlah pihak. Terutama polemik rencana pemerintah berencana memungut pajak dari barang-barang kebutuhan pokok yang akan membebani masyarakat.
Berdasarkan draf perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dihimpun KONTAN mengatur bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, lebih tinggi dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, dengan tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang dan jasa tertentu.
