Berita Global

Regulator Perlindungan Data Uni Eropa Mengajukan Dua Poin Penyelidikan Kepada TikTok

Rabu, 15 September 2021 | 16:18 WIB
Regulator Perlindungan Data Uni Eropa Mengajukan Dua Poin Penyelidikan Kepada TikTok

ILUSTRASI. Penyelidikan terhadap TikTok terkait dengan pemrosesan data pribadi anak-anak dan transfer data pribadi ke China. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - DUBLIN. Regulator perlindungan data di Uni Eropa mengajukan dua pertanyaan penyelidikan kepada platform video pendek milik China yakni TikTok. Pertanyaan tersebut terkait dengan pemrosesan data pribadi anak-anak dan transfer data pribadi ke China.

Regulator perlindungan data Uni Eropa dimpimpin oleh Data Protection Commission atau Komisi Perlindungan Data Irlandia. Pasalnya, banyak perusahaan internet top dunia memiliki kantor pusat regional di Irlandia. Makanya, Komisi Perlindungan Data Irlandia bisa mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan-perusahaan internet tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru