Regulator Perlindungan Data Uni Eropa Mengajukan Dua Poin Penyelidikan Kepada TikTok
KONTAN.CO.ID - DUBLIN. Regulator perlindungan data di Uni Eropa mengajukan dua pertanyaan penyelidikan kepada platform video pendek milik China yakni TikTok. Pertanyaan tersebut terkait dengan pemrosesan data pribadi anak-anak dan transfer data pribadi ke China.
Regulator perlindungan data Uni Eropa dimpimpin oleh Data Protection Commission atau Komisi Perlindungan Data Irlandia. Pasalnya, banyak perusahaan internet top dunia memiliki kantor pusat regional di Irlandia. Makanya, Komisi Perlindungan Data Irlandia bisa mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan-perusahaan internet tersebut.
