Berita HOME

Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung, ini yang Bisa dilakukan Investor

Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:19 WIB
Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung, ini yang Bisa dilakukan Investor

ILUSTRASI. Ilustrasi transaksi saham melalui fasilitas online trading yang disediakan oleh sekuritas. Nasabah yang rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung karena dikaitkan dengan kasus Jiwasraya bisa mengakses kembali rekeningnya. KONTAN/Muradi/2016/07/21

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya masih berlangsung.

Di sisi lain, keluhan sejumlah sekuritas beserta nasabahnya yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini tapi terkena pemblokiran mulai mendapat solusi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%