ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan
Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek demi penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung.
Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) masih membuka layanan pengaduan keberatan bagi nasabah sekuritas yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, tetapi rekeningnya diblokir.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.