Rekening Reksadana 13 Manajer Investasi Terkait Jiwasraya Diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peranan 13 manajer investasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung sudah memblokir rekening reksadana 13 manajer investasi tersebut.
Pemblokiran ini, termasuk yang dilakukan kepada 800 rekening efek lain pada Februari 2020 lalu yang berasal dari total 137 perusahaan. Kasubit Media Massa dan Kehumasan Kejaksaan Agung, Isnaeni mengatakan, pemblokiran rekening reksadana 13 MI akan terus dilakukan sampai perkara Jiwasraya ini selesai.
Baca Juga: IHSG di Semester Kedua Masih Sulit Melesat Akibat Virus Corona
Jika rekening itu terkait kasus Jiwasraya, maka kejaksaan akan merampas sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Jika tidak, akan dikembalikan ke perusahaan.
Namun ia bilang, bisnis 13 manajer investasi itu tetap berjalan. "Iya diblokir, tapi hanya reksadana yang terkait Jiwasraya. Di luar itu tidak. Sehingga 13 korporasi itu masih bisa menjalankan aktivitasnya," katanya Ahad (28/6) kemarin.
Isnaeni menyebut, ada satu manajer yang banyak kelola reksadana milik Jiwasraya dari produk JS Saving Plan. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa manajer investasi tersebut.
Baca Juga: Ini sejumlah sentimen yang bakal mewarnai pergerakan IHSG di semester kedua 2020
Beberapa hari lalu, kejaksaan telah menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam Jiwasraya. Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena sudah menggoreng atau menaikkan harga saham-saham di reksadana tersebut secara tidak wajar.
Para manajer investasi ini membuat produk reksadana khusus untuk Asuransi Jiwasraya. Nah, dalam kesepakatannya adalah underlying dalam reksadana tersebut selalu diatur oleh para terdakwa. Seperti Joko Hartono Tirto, yang diduga juga melibatkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, harga portofolio saham-saham dalam reksadana yang dikelola manajer investasi tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan.
Para manajer investasi yang ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.
Baca Juga: Ini penjelasan Kejaksaan Agung terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra
Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Para manajer investasi tersebut tentu saja membantah keterlibatan mereka dalam kasus ini. Misalnya PT MNC Asset Management salah satu dari 13 manajer investasi angkat bicara. "Secara data internal tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan," kata MNC Asset Management dalam rilis.
Ada juga Sinarmas Asset Management yang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka ini. "Kami selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum," kata Direktur Utama Sinar Mas Asset Management, Alex Setyawan.