Berita HOME

Ada Relaksasi, Penerbitan Surat Utang Perusahaan Multifinance Lebih Longgar Tahun Ini

Rabu, 13 Januari 2021 | 07:09 WIB
Ada Relaksasi, Penerbitan Surat Utang Perusahaan Multifinance Lebih Longgar Tahun Ini

ILUSTRASI. Sejak akhir 2020 lalu OJK telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance. KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance bisa sedikit bernafas lega dalam mencari pendanaan pada tahun ini. Pasalnya sejak akhir 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance.

Kebijakan relaksasi tertuang dalam Pasal 20E POJK 58 Tahun 2020 dan berlaku sejak 16 Desember 2020. Paling tidak ada tiga ketentuan di dalamnya. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.059,91
0.29%
-20,84
LQ45
939,71
1.04%
9,67
USD/IDR
15.384
-0,43
EMAS
1.115.000
0,45%
Terpopuler