ILUSTRASI. Sejak akhir 2020 lalu OJK telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance. KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance bisa sedikit bernafas lega dalam mencari pendanaan pada tahun ini. Pasalnya sejak akhir 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance.
Kebijakan relaksasi tertuang dalam Pasal 20E POJK 58 Tahun 2020 dan berlaku sejak 16 Desember 2020. Paling tidak ada tiga ketentuan di dalamnya.