ILUSTRASI. Sejak akhir 2020 lalu OJK telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance. KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance bisa sedikit bernafas lega dalam mencari pendanaan pada tahun ini. Pasalnya sejak akhir 2020 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi penerbitan surat utang perusahaan multifinance.
Kebijakan relaksasi tertuang dalam Pasal 20E POJK 58 Tahun 2020 dan berlaku sejak 16 Desember 2020. Paling tidak ada tiga ketentuan di dalamnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.