Berita Ekonomi

Relaksasi Sanksi Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Senin, 11 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Relaksasi Sanksi Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Yaitu, pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan, dan denda tambahan 20% dengan maksimal 24 bulan, dari saksi sebelumnya yang berlaku yakni 50%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru