KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Yaitu, pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan, dan denda tambahan 20% dengan maksimal 24 bulan, dari saksi sebelumnya yang berlaku yakni 50%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.