KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Yaitu, pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan, dan denda tambahan 20% dengan maksimal 24 bulan, dari saksi sebelumnya yang berlaku yakni 50%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan