Relaksasi SPT Belum Dongkrak Kepatuhan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026. Tapi perpanjangan ini belum memberikan dampak signifikan terhadap jumlah pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, dalam kurun 30 April hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk bertambah 1,71%, dari 13,06 juta menjadi 13,28 juta SPT. Penambahan terbesar tetap berasal dari segmen wajib pajak orang pribadi karyawan, naik 123.122 menjadi 10,87 juta SPT.
