Rem Transaksi Dolar, demi Jaga Kurs Garuda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat pengaturan transaksi valuta asing (valas) dan pelaporan devisa mulai April 2026. Kebijakan ini muncul di tengah tekanan terhadap rupiah yang kian nyata. Kebijakan ini juga menegaskan stabilitas nilai tukar kini makin bergantung pada kombinasi instrumen pasar dan pengetatan regulasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, penguatan kebijakan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni pengetatan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan penyesuaian aturan transaksi valas. "Kebijakan Lalu Lintas Devisa akan mulai berlaku April 2026," ujar Perry dalam konferensi pers, Selasa (17/3).
