Rencana IPO, Saham Dengan Hak Suara Multipel Punya Batas Waktu Efektif 10 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah sejak 8 Juni lalu di situsnya, ojk.go.id. Salah satu poin yang juga menarik dalam RPOJK itu adalah jangka waktu berakhirnya hak suara multipel yang kemudian akan berubah menjadi saham biasa.
Hal itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e, RPOJK tersebut. "Jangka waktu pengakhiran saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham," bunyi Pasal 4 huruf e RPOJK tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan