ILUSTRASI. Ilustrasi pencatatan saham perdana IPO di Bursa Efek Indonesia BEI?Jakarta, Rabu (28/9). KONTAN/Fransiskus Simbolon/28/09/2016
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah sejak 8 Juni lalu di situsnya, ojk.go.id. Salah satu poin yang juga menarik dalam RPOJK itu adalah jangka waktu berakhirnya hak suara multipel yang kemudian akan berubah menjadi saham biasa.
Hal itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e, RPOJK tersebut. "Jangka waktu pengakhiran saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham," bunyi Pasal 4 huruf e RPOJK tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.