Berita Market

Rencana IPO, Saham Dengan Hak Suara Multipel Punya Batas Waktu Efektif 10 Tahun

Rabu, 16 Juni 2021 | 16:13 WIB
Rencana IPO, Saham Dengan Hak Suara Multipel Punya Batas Waktu Efektif 10 Tahun

ILUSTRASI. Ilustrasi pencatatan saham perdana IPO di Bursa Efek Indonesia BEI?Jakarta, Rabu (28/9). KONTAN/Fransiskus Simbolon/28/09/2016

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang diunggah sejak 8 Juni lalu di situsnya, ojk.go.id. Salah satu poin yang juga menarik dalam RPOJK itu adalah jangka waktu berakhirnya hak suara multipel yang kemudian akan berubah menjadi saham biasa.

Hal itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e, RPOJK tersebut. "Jangka waktu pengakhiran saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham," bunyi Pasal 4 huruf e RPOJK tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru