Rencana Kenaikan Tarif Royalti Minerba Menghantui Kinerja Emiten Tambang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba). Hal ini menjadi katalis negatif bagi sejumlah emiten yang bergerak di sektor ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar konsultasi publik terkait rancangan amandemen royalti minerba. Hal ini sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Kementerian ESDM, serta PP No. 15 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di sektor pertambangan batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan