Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kembali menggulirkan rencana pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya, rencana pembentukan PPHN atau dulu dikenal dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ini mendorong MPR untuk segera mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negera Republik Indonesia 1945.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, PPHN sebagai haluan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintahan periode berikutnya. Ini menjadi aspek krusial untuk meneruskan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. "PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang," kata Bambang, Selasa (16/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.