Berita Ekonomi

Rencana Penerapan PPN Anyar Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

Kamis, 10 Juni 2021 | 08:15 WIB
Rencana Penerapan PPN Anyar Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengeruk setoran dari perpajakan. Salah satunya adalah dengan mengatur ulang tata cara pengenaan dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).  Rencana tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal dibahas tahun ini.

Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN, pemerintah akan mengerek tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru