Rencana Penerapan PPN Anyar Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengeruk setoran dari perpajakan. Salah satunya adalah dengan mengatur ulang tata cara pengenaan dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal dibahas tahun ini.
Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN, pemerintah akan mengerek tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan