Rencana Penerapan PPN Anyar Lebih Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengeruk setoran dari perpajakan. Salah satunya adalah dengan mengatur ulang tata cara pengenaan dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal dibahas tahun ini.
Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN, pemerintah akan mengerek tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.
