Berita Ekonomi

Rencana PPN Pendidikan Menjadi Tambahan Beban

Jumat, 10 September 2021 | 07:35 WIB
Rencana PPN Pendidikan Menjadi Tambahan Beban

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP).

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru