KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Lembaga pendidikan nantinya tidak lagi bebas pajak. Ini setelah pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa pendidikan sebesar 7%. Walhasil, jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non jasa kena pajak (JKP).
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan