Repatriasi Aset Tax Amnesty Masih Minim
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II untuk merealisasikan komitmen repatriasi aset. Sebab, jumlahnya terbilang masih minim.
Ditjen Pajak mencatat, hingga 8 September 2023, repatriasi aset baru dilakukan oleh 34,52% dari 2.115 wajib pajak yang berkomitmen untuk merepatriasi asetnya.
