Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak

Selasa, 15 Juli 2025 | 04:15 WIB
Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak
[ILUSTRASI. Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produknya melalui E-Commerce bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar guna memperluas cakupan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merilis aturan yang memberi wewenang bagi pemilik e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang daring. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang diundangkan Rabu (14/7), dan berlaku sejak tanggal diundangkan. 

Seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik dari dalam negeri maupun asing dititahkan memungut pajak. Syaratnya, menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dari pedagang. PPMSE juga harus memiliki pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Jumlahnya dipatok Kemenkeu.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:00 WIB

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi

Penyesuaian harga jual di SPBU tidak bisa dilakukan secara serta-merta melainkan harus mengikuti siklus bulanan yang ditetapkan pemerintah.

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:35 WIB

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah

Pendanaan pinjaman daring dari perbankan mencapai Rp 66,25 triliun per April 2026, atau setara 75,59% dari total pendanaan. 

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:25 WIB

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah

Pabrik amonia ESSA kini beroperasi penuh. Ini dia kalkulasi potensi laba besar yang menanti perusahaan di semester II-2026.

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE

IHSG ditutup anjlok 0,98% di tengah sentimen global dan domestik yang memanas. Dana asing Rp 1,11 T keluar! Simak analisis lengkapnya.

Isu Relokasi Ancam Daya Saing Industri Otomotif
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB

Isu Relokasi Ancam Daya Saing Industri Otomotif

Dari sisi daya saing, GIAMM menilai Vietnam semakin prospektif sebagai tujuan investasi industri manufaktur, termasuk sektor otomotif. 

Rebalancing FTSE Berdampak Mini
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:18 WIB

Rebalancing FTSE Berdampak Mini

Sejumlah saham RI keluar dari indeks FTSE Russell. Tekanan jual jangka pendek diprediksi, namun dampaknya terbatas. Simak analisis lengkapnya.

ESG Tower Bersama (TBIG): Memacu Pertumbuhan yang Bertanggungjawab
| Senin, 22 Juni 2026 | 10:03 WIB

ESG Tower Bersama (TBIG): Memacu Pertumbuhan yang Bertanggungjawab

Ekspansi tetap PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) lakukan, meski terimbas konsolidasi operator dan dibayangi pelemahan rupiah

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:05 WIB

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan

Keberlanjutan arus masuk dana asing ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun kembali kepercayaan investor.

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:04 WIB

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar

BI menurunkan threshold transaksi valas tanpa underlying menjadi US$10.000 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara
| Senin, 22 Juni 2026 | 08:49 WIB

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara

Aturan perlindungan hukum secara khusus yang diatur dalam UU P2SK menuai kecemasan                  

INDEKS BERITA