Resmi, Para Pedagang Online Bakal Segera Kena Pungutan Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merilis aturan yang memberi wewenang bagi pemilik e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang daring. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang diundangkan Rabu (14/7), dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Seluruh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik dari dalam negeri maupun asing dititahkan memungut pajak. Syaratnya, menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dari pedagang. PPMSE juga harus memiliki pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Jumlahnya dipatok Kemenkeu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan