Berita Market

Resmi, Tarif Pajak Bunga Obligasi untuk Infrastruktur Jadi 5%

Jumat, 23 Agustus 2019 | 05:29 WIB
Resmi, Tarif Pajak Bunga Obligasi untuk Infrastruktur Jadi 5%

ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak

Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Dalam PP Nomor 55 tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru