Resmi, Tarif Pajak Bunga Obligasi untuk Infrastruktur Jadi 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Dalam PP Nomor 55 tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.