Restitusi Disikat, Pebisnis Tercekat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah tekanan terhadap penerimaan negara pada awal 2026, muncul wacana untuk menunda atau membatasi pembayaran restitusi pajak. Hal ini dilakukan pemerintah demi menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembatasan pembayaran restitusi pajak, setidaknya tercermin pada kuartal pertama tahun ini. Hitungan KONTAN dari selisih antara penerimaan pajak neto dan bruto, besaran restitusi yang dicairkan pemerintah periode kuartal I-2026 sebesar Rp 123,4 triliun.
