Restitusi Pajak Diperketat, Waspada Efek Ke Arus Kas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi memperketat proses restitusi pajak yang dipercepat. Aturan pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak dengan laporan keuangan yang mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat mendapat restitusi dipercepat. Kini, pemerintah mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni, selama tiga tahun berturut-turut.
