Restitusi Pajak Suntik Prospek Bisnis Farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang bertransaksi di program ini, pemerintah mempercepat aturan restitusi atau pengembalian setoran pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019.
