KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang bertransaksi di program ini, pemerintah mempercepat aturan restitusi atau pengembalian setoran pajak bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.