KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan pelaku usaha pariwisata semakin terjepit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun membayangi.
Bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu sektor usaha yang paling terpuruk. Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Rully Rifai menyatakan, PPKM Darurat tak ubahnya lockdown bagi bisnis restoran karena mereka tidak bisa beroperasi. "Ini sangat berdampak bagi restoran, apalagi untuk pembayaran sewa, listrik, pajak-pajak, sangat menyulitkan kami," ungkap dia, kemarin.
