Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Dadan M. Ramdan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan pelaku usaha pariwisata semakin terjepit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun membayangi.
Bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu sektor usaha yang paling terpuruk. Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Rully Rifai menyatakan, PPKM Darurat tak ubahnya lockdown bagi bisnis restoran karena mereka tidak bisa beroperasi. "Ini sangat berdampak bagi restoran, apalagi untuk pembayaran sewa, listrik, pajak-pajak, sangat menyulitkan kami," ungkap dia, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.