Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Proyeksi BRI (BBRI) Bisa Sampai 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mendukung rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta OJK memperpanjang masa waktu restrukturisasi hingga 31 Maret 2023, dari semula 31 Maret 2022 sesuai POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Pemerintah, lanjut Airlangga, sedang menanti keputusan OJK. Airlangga dalam acara Business Talk Kompas TV Selasa (10/8) malam, melihat dari sisi likuiditas, perbankan khususnya Himbara, kini sedang dalam kondisi yang bagus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.