Restrukturisasi Mulai Bergulir, Toshiba Menjual Saham di Bisnis Penyejuk Udara

Senin, 07 Februari 2022 | 10:27 WIB
Restrukturisasi Mulai Bergulir, Toshiba Menjual Saham di Bisnis Penyejuk Udara
[ILUSTRASI. Logo Toshiba Corp. terpasang di atap sebuah gedung di Tokyo, Japan, 9 November 2021. REUTERS/Issei Kato]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Toshiba Corp pada Senin (7/2) mengatakan akan menjual hampir semua seluruh kepemilikan sahamnya, yang mencapai 60%, di unit penyejuk udaranya. Saham itu dijual ke  mitranya yang berasal dari Amerika Serikat seharga US$ 870 juta. Penjualan tersebut mengawali restrukturisasi, yang akan mengubah haluan bisnisnya.

Toshiba akan menjual 55% saham Toshiba Carrier ke Carrier Global Corp dengan harga sekitar 100 miliar yen, atau setara US$ 870 juta, dan mempertahankan 5% saham. Kesepakatan itu diharapkan menjadi awal dari restrukturisasi konglomerat yang lebih luas yang akan diumumkan pada hari Senin, ketika Toshiba menggelar Investor Day yang berlangsung selama dua hari.

Toshiba akan mengumumkan rencana untuk membagi menjadi dua perusahaan, bukan tiga, di acara tersebut. Rencana itu kemungkinan akan menuai penolakan dari pemegang saham non-Jepang.

Baca Juga: Pesanan Mobil Mengular, Porsche Percaya Diri Akan Kemballi Cetak Rekor Penjualan 2022

Manajemen Toshiba akan memberi penjelasan singkat kepada investor tentang rencana pemecahan organisasi, menjawab pertanyaan dan memberikan rincian tentang bisnis individu. Perusahaan pada Jumat (4/2) mengatakan sedang mempertimbangkan untuk membelah menjadi dua.

Di bawah rencana baru, Toshiba akan memisahkan bisnis perangkatnya, termasuk unit chip daya. Sebelumnya ia bertujuan untuk membagi menjadi tiga perusahaan: satu untuk energi dan infrastruktur, satu untuk perangkat dan satu untuk chip memori flash.

Perpecahan dua arah akan menghemat biaya dibandingkan dengan perpecahan tiga arah yang lebih rumit, meskipun beberapa investor menduga rencana baru ini dirancang untuk memungkinkan Toshiba menghindari suara pemegang saham yang memerlukan persetujuan dua pertiga.

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler