ILUSTRASI. Restrukturisasi utang Sritex (SRIL) hingga kini belum berlaku efektif lantaran masih menanti salinan putusan kasasi dari MA. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih menanti salinan putusan perkara kasasi yang diajukan oleh Citibank dan Bank QNB Indonesia atas putusan pengesahan perdamaian alias homologasi Sritex.
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi penting karena akan menentukan berlaku efektifnya skema restrukturisasi Sritex yang akan mempengaruhi peningkatan kinerja perusahaan hingga dicabutnya suspensi saham SRIL.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.