Revisi Aturan e-Commerse di Tahap Harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).
Saat ini proses revisi Permendag No. 31/ 2023 sudah dalam tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Adapun revisi ini beleid ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem platform digital lebih adil, transparan, berpihak ke UMKM, serta mengutamakan produk dalam negeri.
