ILUSTRASI. Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Reporter: Abdul Basith, Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulan Oktober, tensi hubungan antara pengusaha dan serikat buruh dan pekerja di Indonesia cenderung naik karena penetapan upah tahun depan. Namun, tahun ini tak hanya upah yang menghangatkan perdebatan pebisnis dan buruh, melainkan juga rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Boleh dibilang, agenda revisi UU Ketenagakerjaan bakal memicu kontroversi. Apalagi kini mulai beredar sejumlah poin rancangan revisi aturan yang lebih berat sebelah dan pro pengusaha di kalangan aktivis perburuhan dan serikat pekerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.