KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulan Oktober, tensi hubungan antara pengusaha dan serikat buruh dan pekerja di Indonesia cenderung naik karena penetapan upah tahun depan. Namun, tahun ini tak hanya upah yang menghangatkan perdebatan pebisnis dan buruh, melainkan juga rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Boleh dibilang, agenda revisi UU Ketenagakerjaan bakal memicu kontroversi. Apalagi kini mulai beredar sejumlah poin rancangan revisi aturan yang lebih berat sebelah dan pro pengusaha di kalangan aktivis perburuhan dan serikat pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.